Kasus Korupsi di Indonesia semakin tinggi kasusnya,Kasus kali ini terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa tahun 2017 di PT Telkom yang masih terus bergulir. Bahkan baru saja terkait dengan kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kini menetapkan dua Direktur Perusahaan swasta sebagai Tersangka pada hari Kamis, (3/8/23)
Keduanya yakni RO dan RN dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 200 miliar
Kejari juga telah menggeledah dua perusahaan yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia
maka saat terjadi tunggakan ke telkom terjadilah perjanjian homolagasi atau PKPU di pengadilan antara Telkom dan Quartee
Sebelumnya, kasus ini muncul di tahun 2022 atas laporan Telkom yang mengaku ditipu kemudian Rizal selaku Direktur Quartee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan penggelapan dan bujuk rayu.
Laporan Bareskrim awalnya laporan kasus Perdata.
Tapi kemudian berubah jadi kasus Pidana,
Telkom yang diduga memfinansialkan peminjaman.
Rizal selaku Direktur Quartee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan ada kasus mega korupsi yang dilakukan Telkom sekitar Trilyunan
meski Rizal mengaku tidak tahu menahu masalah itu, tapi tetap ditahan sebagai tersangka
Akan tetapi terkait kasus PT Quartee berdasarkan informasi dan penelusuran yang didapat media ini dari sumber x yang layak dipercaya ada cerita di balik kasus tersebut
Muncul pertanyaan publik seperti
Ada apa sebenarnya di Balik Telkom dan Quartee?
Apakah status tersangka Rizal hanya sebagai pengalihan?
